Subyek: LALIN: PP No 44 Thn 2009: SepedaMotor Boleh Lewat Jalan Tol Mon 22 Jun 2009, 15:07
First topic message reminder :
JAKARTA, KOMPAS.com — Nantinya, jalan tol tak lagi hanya buat pengendara roda empat ke atas. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Jalan Tol, para pengendara motor juga boleh melaju di jalan bebas hambatan.
Beleid yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Juni itu menyebutkan, kendaraan roda dua alias motor dapat melewati ruas jalan tol. Dalam PP 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang berlaku sebelumnya, ketentuan ini sama sekali tidak disebutkan.
Pemerintah beralasan, pembuatan aturan ini untuk memberikan keadilan bagi masyarakat. Apalagi, di sejumlah daerah, motor adalah alat transportasi yang jumlahnya cukup besar.
Namun, sepeda motor tak bisa melaju di sembarang jalan tol. Motor hanya bisa melintasi tol yang menyediakan jalur khusus yang secara fisik terpisah dari jalur mobil.
Itu sebabnya, kendati sudah berlaku sejak 8 Juni lalu, penerapan aturan ini tetap butuh waktu. "Selama ini, jalan tol hanya untuk roda empat. Jadi, perlu waktu menyiapkan jalur khusus sepeda motor," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Suroyo Ali Moesa.
Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, salah satu perusahaan operator jalan tol, Frans Sunito menyambut baik aturan ini. Kendati begitu, ia meminta aturan detail. "Di PP itu harus diatur dengan jelas supaya tidak salah persepsi," ujar Frans.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nurdin Manurung menandaskan bahwa PP 44 Tahun 2009 tidak serta-merta mewajibkan operator jalan tol membuatkan jalur khusus motor. Kata dia, PP itu dibuat untuk mengantisipasi kondisi darurat.
Misalnya, sepeda motor tak bisa lewat lantaran tidak ada jalur alternatif lain. Alhasil, untuk daerah yang memiliki jalan alternatif, jalur khusus motor di tol sebenarnya tidak terlalu diperlukan.
Alasan lainnya, pengendara motor juga jarang terkena macet seperti layaknya pengendara mobil. Belum lagi, pengendara motor yang melewati tol akan dikenai tarif oleh pengelola. "Apakah akan lebih murah bagi motor untuk lewat tol daripada jalan alternatif?" ujar Nurdin. (Martina Prianti, Fitri Nur Arifenie/Kontan)
Sumber: kompas.com
________________________________________
SALAM PENUNGGANG GURUH penerjun - penyelam - penembak
Subyek: Re: LALIN: PP No 44 Thn 2009: SepedaMotor Boleh Lewat Jalan Tol Tue 23 Jun 2009, 13:22
atur aja dech..... ya kita doakan aja kebijakan tsb tidak merugikan para pengendara dan tidak menguntungan para koruptor en para si perut gendut yang ada di gedung parlement.
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader: 17457 Total Posan: 21882 Sejak: 19.06.07 Domisili: Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil: Parung | KOSPAD NRA: 0115 Jabatan: Tim Ahli Thunder:
Subyek: Re: LALIN: PP No 44 Thn 2009: SepedaMotor Boleh Lewat Jalan Tol Tue 23 Jun 2009, 13:25
. . .
Ini PP kemungkinan besar sebenarnya sebagian kepentingannya utk melegalisasi LALIN di jembatan merangkap tol SURAMADU, dan jalan sejenis akan dibuat kemudian.
Tapi lihat saja apa yg terjadi di jembatan SURAMADU, begitu dibuka, sekerup, baut, mur, dan lampu jembatan pada digeranyangi org [ pengendara moto ] utk dijual sbg besi kiloan. Pelakunya jelas kaki-tangan juragan besi kiloan.
Lain drpd itu, begitu moto masuk tol, maka kemungkinan besar angka kriminalitas atau tindak kriminal dan kekerasan bersenjata akan meningkat di jalan tol, spt perampasan, perampokan, pembunuhan, dlsb, terutama pd lajur sepi dan malam hari.
Jadi perlu antisipasi, pengendalian dan pengawasan ekstra ketat dari pihak kepolisian, dan perlu pula aturan utk mengatur perilaku manusia di jalan tol, dan bgmn agar org bisa mengubah sikap | aptitude dlm berkendara.
Utk mengatasi hal ini perlu pula aplikasi teknologi informasi dan komunikasi tingkat tinggi, yg bisa merekam data akurat dari baik pengendara maupun kendaraan masuk-keluar tol, dan sistem robotik sibenetik. Atau barangkali perlu ditugaskan para robocop di bbrp pos tertentu dianggap rawan.
Jika dari segi sistem sekuritas sibernetik, maka saya punya solusinya, Tp urusan kriminalitas manusia, itu tentu wilayah kepolisian.
. . .
________________________________________
SALAM PENUNGGANG GURUH penerjun - penyelam - penembak
Subyek: Re: LALIN: PP No 44 Thn 2009: SepedaMotor Boleh Lewat Jalan Tol Tue 30 Jun 2009, 00:45
MOTOR MASUK TOL KONTRAPRODUKTIV
KOMPAS. Sabtu, 27 Juni 2009 | 04:19 WIB
Jakarta, Kompas - Adanya jalur khusus sepeda motor di jalan tol dinilai malah kontraproduktif untuk jangka panjang, bukannya memperlancar pergerakan orang. Sebab, bukan saja berpotensi mematikan transportasi umum, tetapi juga merugikan pengguna sepeda motor.
Demikian dikatakan Kepala Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada Heru Sutomo, Jumat (26/6), saat dihubungi di Yogyakarta. ”Kami (pemerhati transportasi) kecolongan aturan baru ini. Pemerintah tergesa-gesa menetapkan peraturan pemerintah tentang itu,” kata Heru.
Diperbolehkannya sepeda motor lewat tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Jalan Tol, menggantikan PP No 15/2005. Banyak pihak mengira, aturan sepeda motor lewat tol ini hanya di Jembatan Suramadu.
Sebelumnya, Ketua Bidang Prasarana dan Angkutan Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Rudy Thehamihardja mengatakan bahwa transportasi umum tidak akan sanggup bersaing apabila sepeda motor melaju di jalan tol.
Ambil contoh, seorang pengendara sepeda motor yang tinggal di sebuah perumahan di selatan Gerbang Tol Bekasi Barat, dengan kantor di Mampang yang jauh dari jalan raya.
”Tentu lebih murah bila pengendara motor itu lewat tol. Daripada naik becak keluar dari perumahan, lalu naik bus besar, kemudian naik ojek dari jalan raya ke kantor,” ujar Rudy.
Padahal, dalam sektor transportasi dikenal teori biaya eksternal, yakni ekses biaya atas digunakannya suatu moda transportasi. ”Bagi pengendara motor, dalam jangka panjang akan dirugikan oleh rusaknya kesehatan akibat polusi,” kata Heru.
Tubagus Haryo Karbyanto dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) juga merasa kecolongan dengan aturan baru tersebut. ”Sulit membayangkan bila motor dari pinggiran kota Jakarta membanjiri pusat kota dengan difasilitasi jalan tol. Ini juga menghancurkan master plan transportasi massal kota Jakarta,” kata dia.
Tubagus menegaskan bahwa DTKJ akan mempelajari isi PP No 44/2009. ”Kami akan menelaah aturan keberadaan jalur khusus motor di jalan tol. Bila perlu, kami akan melakukan judicial review karena tidak setuju,” kata dia.
Rudy kembali menekankan ketidakdisiplinan pengendara sepeda motor, sehingga jika diperbolehkan lewat jalan tol dengan kecepatan tinggi jelas akan menambah angka kecelakaan.
”Di Amerika, tidak ada sepeda motor melaju di antara dua mobil. Bila mobil berhenti, maka sepeda motor berhenti di belakang mobil,” ujar dia. (RYO)
Sumber: kompas.com
Thunder Rider Admin | WebMaster
Poin Brogader: 17457 Total Posan: 21882 Sejak: 19.06.07 Domisili: Bogor.Parung | Depok.BojongSari KorWil: Parung | KOSPAD NRA: 0115 Jabatan: Tim Ahli Thunder:
Subyek: Re: LALIN: PP No 44 Thn 2009: SepedaMotor Boleh Lewat Jalan Tol Tue 30 Jun 2009, 07:17
Pengendara sepeda motor melaju di jalur khusus di Jembatan Surabaya Madura (Suramadu) yang mulai beroperasi 10 Juni lalu. Pemerintah kini mempertimbangkan untuk membuka jalur khusus bagi sepeda motor pada jalan tol lainnya.
INVESTOR TOL KAJI DULU JALUR MOTOR
Selasa, 30 Juni 2009 | 03:57 WIB
Jakarta, Kompas - Para investor jalan tol akan mengkaji terlebih dahulu pembangunan jalur khusus motor di jalan tol. Ada banyak pertimbangan yang harus diambil, di antaranya traffic atau jumlah sepeda motor yang melintas dan biaya investasi yang harus dikeluarkan.
”Pemegang saham kami menyambut positif aturan baru itu, tetapi harus diperhitungkan matang sebelum membangun jalur khusus sepeda motor di jalan tol,” kata Bambang Hartanto, Direktur Utama PT Translingkar Kita Jaya (Tol Cinere-Jagorawi), Senin (29/6) di Jakarta.
Bambang mengatakan, akan dipelajari terlebih dahulu apakah memungkinkan untuk membangun jalur khusus sepeda motor di lahan tol. ”Kami akan lihat bagaimana menyikapi kontur tanah yang naik turun,” ujar dia.
Ditambahkan Bambang, harus pula dinegosiasikan hitungan-hitungan bisnis dengan Departemen Pekerjaan Umum. ”Masih banyak hal yang harus dibicarakan, mulai dari lamanya konsesi, sampai besaran tarif tol untuk motor,” katanya.
Bambang menjelaskan, koneksitas jalur khusus sepeda motor masih harus dibicarakan dengan investor tol di ruas sebelahnya. Misalnya, dibangun jalur sepeda motor di Tol Cinere-Jagorawi, Bambang mengharapkan Jasa Marga membangun fasilitas serupa di Tol Jagorawi.
Direktur Pengembangan Usaha PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Fernando Sihotang juga belum bisa menjawab apakah CMNP berminat membangun jalur motor di tol.
”Banyak pertanyaan harus dijawab. Misalnya, bagaimana investasinya? Lalu, apakah dari sisi bisnis atau keamanan akan layak untuk memperbolehkan motor masuk tol,” ujar Fernando.
Direktur Utama PT Semesta Marga Raya Harya Mitra Hidayat juga mengatakan, jalur khusus motor di jalan tol harus dikaji mendalam.
Ahli transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menegaskan, seharusnya tak ada ”ruang” sedikit pun bagi motor untuk melaju di jalur khusus di jalan tol. ”Bisa saja investor tol tak menampakkan niatnya saat ini, tetapi secara hukum sudah terbuka peluang itu,” ujar dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengambil sikap atas kebijakan sepeda motor memasuki jalan tol. Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus berkoordinasi dengan DPRD DKI Jakarta dan PT Jasa Marga.
”Jalan tol milik PT Jasa Marga sehingga kebijakan mengenai masuknya sepeda motor harus dikoordinasikan dengan BUMN itu. Saat ini sepeda motor belum boleh masuk ke jalan tol yang ada di Jakarta karena belum memiliki jalur tersendiri,” kata Prijanto. (ECA/ryo)
Sumber: kompas.com
Baskoro LETTU KOSTER
Poin Brogader: 1468 Total Posan: 548 Sejak: 05.04.07 Domisili: Telaga Kahuripan. Parung | Kemang. Jakarta Selatan KorWil: Parung NRA: K8-013 Jabatan: Ang. Forum Thunder:
125
Julukan: 125 PONSEL: 085782471027 Status: Nikah Punya anak 1 Hobi: Baca Slogan: BE YOUR SELF
Subyek: Re: LALIN: PP No 44 Thn 2009: SepedaMotor Boleh Lewat Jalan Tol Thu 02 Jul 2009, 12:26
Sepertinya peraturan ini perlu dikaji ulang nih. Sebab efek negatifnya akan lebih besar dibanding positifnya. Untuk suramadu ok deh..sebab pembangunannya sudah dirancang dari awal sedemikian rupa, dan ditambahlagi tidak ada persimpangan, di atas jembatan.
BTW: Jalan TOL TOL itu singkatan atau apa yah ? katanya TOL itu Jalan Bebas Hambatan berarti JBH
febri_koster Kapten KOSTER
Poin Brogader: 1911 Total Posan: 692 Sejak: 13.03.07 Domisili: di kandang macan KorWil: Bogor NRA: 0015 Jabatan: Ang. Resmi Thunder:
125
Julukan: 300cc PONSEL: 085-6755-3376 Status: jadi jablai Hobi: Nge Jablay
Subyek: Re: LALIN: PP No 44 Thn 2009: SepedaMotor Boleh Lewat Jalan Tol Thu 02 Jul 2009, 13:18
Tukang Onar Lapar.......kali bro.....ksh makan aja..... pa....kasihan....kasihani saya pa
France Tivoz Jenderal KOSTER
Poin Brogader: 1570 Total Posan: 3534 Sejak: 02.10.07 Domisili: Bogor KorWil: Bogor NRA: 0206 Jabatan: KaDiv Bakteri Thunder:
125
125 dan 250
Julukan: Red Bull PONSEL: 0856-9142-3067 Status: unmeried Hobi: Belajar Slogan: SAYA MOHON DUKUNGANNYA ,Dukung Saya PEJABAT KOSTRAD di kancah KOSTER INDONESIA
Subyek: Re: LALIN: PP No 44 Thn 2009: SepedaMotor Boleh Lewat Jalan Tol Thu 02 Jul 2009, 19:35